Ketika akan menjual kendaraan atau ketika ingin menunjukan bukti STNK, seringkali anda harus memfoto STNK kendaraan anda.
Lalu, apakah STNK boleh difoto? Secara legalitas, STNK boleh di foto. Namun anda harus melakukan sensor data pribadi anda di STNK tersebut, agar foto STNK tersebut tidak disalah gunakan orang lain.
Apa itu STNK?
STNK adalah singkatan dari surat tanda nomor kendaran, yang digunakan sebagai STNK digunakan sebagai alat bukti identitas kendaraan.
Stnk berisi tentang informasi pemilik kendaraan dan kendaraan. Antara lain adalah : nama pemilik kendaraan, alamat pemiliki kendaran, model kendaraan, plat nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin warna kendaraan, dan juga informasi biaya pajak kendaraan.
Apa alasan orang ingin memotret STNK?
Ada beberapa alasan kenapa pemilik kendaraan memfoto STNK, diantaranya adalah :
- Sebagai bukti dokumen ketika menjual kendaraan secara online
- Sebagai bukti ke polisi ketika pemilik tidak bisa menunjukan STNK ketika razia pelanggaran lalu lintas
- Dan keperluan lainnya
Foto yang digunakan untuk mengambil gambar STNK biasanya adalah melalui kamera HP atau via SCAN komputer.
Apakah memotret STNK diizinkan secara hukum?
Secara hukum, memotret STNK diperbolehkan. Karena STNK adalah milik pemilik kendaraan dan pemilik kendaraan tidak akan dikenakan sanksi karena memotret STNKnya sendiri.
Namun orang lain tidak boleh memotret STNK milik orang lain tanpa izin, karena hal tersebut melanggar undang undang ITE pasal 32 ayat 2 yang berisi larangan interfensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain.
Apa resiko yang mungkin dihadapi jika STNK difoto?
Resiko Yang bisa terjadi jika anda memfoto STNK anda dan mengunggahnya di internet antara lain adalah:
- Orang bisa menggunakan STNK anda untuk membuat dokumen palsu
- Orang bisa menggunakan Data diri anda untuk melakukan penipuan atau social engineering
- Orang bisa menggunakan menggunakan data anda untuk dijual kepada orang lain
- Data diri yang tersebar ke internet bisa mengancam keamanan akun-akun penting anda yang anda gunakan secara online.
Apa yang harus dilakukan jika STNK difoto tanpa izin?
Jika anda menemukan ada orang yang memfoto STNK anda tanpa izin, anda bisa menegur orang tersebut dan memintanya untuk menghapus foto yang sudah diupload ke internet.
Jika orang tersebut tidak mengindahkan, anda bisa melaporkannya kepada pihak berwajib agar segera ditingdak.
Selain itu, sebaiknya anda selalu melakukan langkah pencegahan agar dokumen STNK anda tidak disalah gunakan orang lain. Dengan cara tidak meminjamkannya kepada orang lain, dan hanya menunjukan STNK hanya pada saat yang penting saja.