Balik Nama Semarang – Proses balik nama Semarang dapat dilakukan di Kantor Samsat terdekat. Untuk cara, biaya, dan syarat balik nama dapat Anda ketahui melalui artikel di bawah ini.
Berapa biaya balik nama Semarang? Biaya balik nama (BBN2) Motor bekas Semarang adalah 2% dari PKB + Pajak Tahunan + SWDKLLJ Rp. 35.000 + Penerbitan TNKB Rp. 60.000 + Penerbitan STNK Rp. 100.000 + Penerbitan BPKB Rp. 225.000. Biaya ini belum termasuk pendaftaran.
Daftar Isi :
- Cek Bea Balik Nama Semarang Melalui Aplikasi Android
- Lokasi Kantor Samsat Semarang
- Biaya Balik Nama (BBN2) Motor & Mobil Semarang
- Dokumen Persyaratan Balik Nama Semarang
- Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Semarang
- Tanya Jawab Seputar Balik Nama Semarang
Cek Biaya Balik Nama Semarang Melalui Aplikasi Android
Biaya balik nama kendaraan bermotor Semarang dapat Anda lakukan secara online melalui Aplikasi Balik Nama. Tahukah Anda, apa itu Aplikasi Balik Nama?
Aplikasi Balik Nama merupakan sebuah aplikasi yang menyediakan layanan untuk menghitung perkiraan bea balik nama serta cek pajak sesuai asal wilayah kendaraan.
Di bawah ini cara penggunaan Aplikasi Balik Nama.
Cara Menggunakan Aplikasi Balik Nama
Bagi Anda yang hendak menghitung perkiraaan biaya balik nama mobil dan motor, silahkan download terlebih dahulu Aplikasi Balik Nama melalui tombol berikut.
Lokasi Kantor Samsat Semarang
Untuk lokasi balik nama Semarang, Anda dapat melakukannya secara langsung di Kantor Samsat berikut :
Kantor Samsat | Alamat |
---|---|
Kantor Samsat Semarang I | Jl. Brigjen Sudiarto No. 428, Palebon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. |
Kantor Samsat Kab. Semarang | Sidosari, Sidomulyo, Kec. Ungaran Timur, Kab. Semarang, Jawa Tengah. |
Kantor Samsat Kota Semarang | Jl. Hanoman Raya No. 02, Krapyak, Kec. Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah. |
Nb : Kunjungi lokasi samsat sesuai dengan yang tertera di STNK / BPKB.
Biaya Balik Nama Motor & Mobil Semarang
Berikut daftar bea balik nama kendaraan bermotor di Semarang :
Biaya Balik Nama Motor Semarang
Rincian Pembayaran | Tarif |
---|---|
Pendafataran Balik Nama (BBN2) | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Kantor Samsat) |
Proses Balik Nama (BBN2) | 2/3 dari PKB |
PKB Motor | Cek tarif pajak di STNK atau Aplikasi Balik Nama |
SWDKLLJ Motor | Rp. 35.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 225.000 |
Biaya Balik Nama Mobil Semarang
Biaya balik nama mobil bekas Semarang adalah 2/3 dari PKB + Pajak Tahunan + SWDKLLJ Rp. 143.000 + Penerbitan TNKB Rp. 100.000 + Penerbitan STNK Rp. 200.000 + Penerbitan BPKB Rp. 375.000. Biaya ini belum termasuk biaya pendaftaran.
Rincian Pembayaran | Tarif |
---|---|
Pendaftaran Balik Nama (BBN2) | Rp. 70.000 – Rp. 100.000 (Tergantung Kantor Samsat) |
Proses Balik Nama (BBN2) | 2/3 dari PKB |
PKB Mobil | Cek tarif pajak di STNK atau Aplikasi Balik Nama |
SWDKLLJ Mobil | Rp. 143.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 100.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp. 375.000 |
Selain dapat mengecek tarif pajak, melalui Aplikasi Balik Nama Anda dapat menghitung perkiraan tarif balik nama secara online. Untuk dapat menginstal Aplikasi Balik Nama di smartphone, silahkan tekan tombol download di bawah ini.
Dokumen Persyaratan Balik Nama Semarang
Untuk melakukan balik nama di Kantor Samsat Kota Semarang, ada beberapa berkas persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain :
- KTP pemilik baru asli & 5 lembar fotokopi
- BPKB asli & 5 lembar fotokopi
- STNK, Pajak (PKB) asli & 5 lembar fotokopi
- Faktur asli & fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan bermotor bermaterai Rp. 10.000
- Map
Catatan : Silahkan fotokopi dokumen dengan jumlah melebihi ketentuan untuk berjaga – jaga agar tidak terjadi kekurangan.
Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor Semarang
Berikut cara balik nama kendaraan bermotor di Kantor Samsat Semarang II.
- Silahkan datang ke Kantor Samsat dengan membawa dokumen persyaratan balik nama (BBN2).
Dikarenakan proses balik nama cukup memakan waktu, sebaiknya Anda datang ke Kantor Samsat pagi hari untuk mendapatkan nomor antrian awal. Untuk fotokopi berkas persyaratan balik nama, sebaiknya dilakukan di Kantor Samsat saja.
- Lakukan cek fisik kendaraan bermotor di Kantor Samsat.
Saat melakukan cek fisik kendaraan bermotor harus hadir di lokasi cek fisik. Proses cek fisik atau gesek no. rangka dan mesin Anda akan di bantu petugas Samsat. Setelah hasil cek fisik telah jadi, segera lakukan pengesahan.
- Silahkan menuju kantor BPKB untuk melakukan penyerahan berkas.
Setelah dokumen persyaratan telah lengkap, silahkan Anda masuk ke Kantor BPKB dan berikan berkas persyaratan ke petugas. Kemudian, Anda akan mendapatkan surat pengambilan BPKB pada tanggal yang telah ditentukan. Kantor BPKB berada di Jl. Lampersari Raya, Semarang.
- Lakukan pendaftaran di Kantor Samsat.
Silahkan ambil formulir di loket pendaftaran Kantor Samsat, dan isi sesuai data kendaraan. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk menuju kasir.
- Lakukan pembayaran pajak, PNBP STNK dan TNKB di kasir.
Tunggu panggilan antrian, dan lakukan pembayaran pajak, penerbitan STNK, TNKB, dan sebagainya di kasir.
- Selanjutnya, ambil STNK baru di loket pengambilan STNK.
Di loket pengambilan STNK, silahkan tunjukkan bukti pembayaran kepada petugas untuk mengambil STNK baru.
- Silahkan menuju loket pembuatan plat nomor (TNKB).
Untuk mendapatkan plat nomor baru, silahkan Anda menuju loket pembuatan plat nomor yang berada di gedung belakang.
- Ambil BPKB baru di Kantor Samsat.
Sesuai tanggal yang telah ditentukan, silahkan Anda menuju Kantor Samsat untuk mengambil BPKB baru.
Catatan : Untuk proses balik nama di Kantor Samsat Semarang II, terkadang setelah mengurus penerbitan BPKB di gedung BPKB, Anda akan diarahkan untuk ke Kantor Polda mengambil nomor induk. Namun, untuk memastikannya, silahkan bertanya kepada petugas.
Tanya Jawab Seputar Balik Nama Semarang
Apakah proses balik nama Kota Semarang memerlukan KTP pemilik yang lama?
Proses balik nama Semarang dapat dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik sebelumnya. Untuk melakukan proses balik nama, silahkan menuju Kantor Samsat dan membawa dokumen persyaratan.
Apakah proses balik nama kendaraan bermotor (BBN2) di Semarang dapat diwakilkan?
Apabila Anda berhalangan hadir untuk melakukan proses balik nama secara langsung, maka Anda harus membuat dokumen persyaratan tambahan yaitu surat kuasa bermaterai.
Catatan : Jika proses balik nama dilakukan melalui biro jasa, maka biaya yang harus Anda bayarkan akan lebih mahal.