Advertisements

Cek Pajak Balikpapan : Tarif Pajak Dan Denda

Pengecekan tarif pajak kendaraan sangat berguna bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak. Untuk itu, pada artikel “Cek Pajak Balikpapan”, kami membahas cara cek pajak kendaraan asal Balikpapan secara online.

Pajak Balikpapan adalah tarif pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan asal Balikpapan sesuai tagihan yang diberikan.

Advertisements

Daftar isi :

  1. Cara Cek Online Pajak Kendaraan Balikpapan Melalui Aplikasi Cek Pajak
  2. Cek Pajak Kendaraan Secara Online Via Website
  3. Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Balikpapan Via Kalkulator Denda Pajak
  4. Cara Bayar Pajak Kendaraan Asal Balikpapan Via Tokopedia

1. Cara Cek Online Pajak Kendaraan Balikpapan Melalui Aplikasi Cek Pajak

Pajak kendaraan asal Balikpapan dapat dicek dengan mudah via Aplikasi Cek Pajak. Layanan yang diberikan oleh Aplikasi Cek Pajak akan memudahkan Anda mendapatkan informasi tarif pajak, dan data kendaraan.

Berikut tampilan cek pajak mobil asal Balikpapan menggunakan Aplikasi Cek Pajak.

Cek-Pajak-Balikpapan

Dari gambar tampilan pengecekan pajak mobil asal Balikpapan tersebut, dapat diketahui bahwa penggunaan Aplikasi Cek Pajak akan memberikan info kendaraan, meliputi nama pemilik, nomor rangka, tipe kendaraan, tarif pajak, tarif SWDKLLJ, dan lain sebagainya.

Jika Anda ingin mencoba Aplikasi Cek Pajak untuk mengecek pajak kendaraan asal Balikpapan, Anda hanya perlu memasukkan nomor plat, dan mendownload Aplikasi Cek Pajak melalui tombol berikut.

Setelah Anda mendownload Aplikasi Cek Pajak, untuk dapat mengakses aplikasi ini, silahkan Anda ikuti langkah – langkah di bawah ini.

  • Pertama, buka Aplikasi Cek Pajak yang telah terinstal di handphone
  • Pilih wilayah “Kalimantan Timur” untuk cek pajak kendaraan asal Balikpapan
  • Kemudian, isikan nomor plat kendaraan pada kolom “Masukkan Nomor Polisi”
  • Selanjutnya, klik “Process” untuk cek info pajak kendaraan

Kelebihan cek pajak kendaraan asal Balikpapan via Aplikasi Cek Pajak, antara lain :

  1. Dapat diakses melalui smartphone dan diakses secara gratis
  2. Aplikasi Cek Pajak terhubung dengan e-samsat, sehingga info tarif pajak dan data kendaraan dapat terjamin
  3. Data yang diperlukan hanya nomor plat kendaraan
  4. Tersedia alat penghitung denda tarif pajak

2. Cek Pajak Kendaraan Secara Online Via Website

Untuk pemilik kendaraan yang berasal dari Balikpapan dan daerah lain Provinsi Kalimantan Timur dapat mengecek tarif pajak kendaraan melalui website simpator.kaltimprov.go.id.

Dibawah ini cara cek pajak kendaraan asal Balikpapan via website.

  • Tulis alamat website simpator.kaltimprov.go.id pada kolom penelusuran Google
  • Kemudian, pilih menu “Info Pajak Kendaraan”
  • Isikan nomor plat kendaraan pada kolom “Masukkan Nomor Polisi”
  • Klik “Process

Untuk cek pajak kendaraan asal Balikpapan, Anda hanya perlu memasukkan nomor plat kendaraan. 

3. Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Balikpapan Via Kalkulator Denda Pajak

Salah satu hal yang dapat membuat tarif pajak kendaraan bertambah mahal adalah tarif denda pajak. Namun, Anda jangan khawatir, karena tarif denda pajak Dehanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak lebih dari satu hari dari waktu yang telah ditentukan.

Besarnya tarif pajak kendaraan tergantung dengan tarif pajak pokok, dan lama waktu penundaan bayar pajak. Perhitungan untuk tarif denda pajak adalah perbulan, sehingga jika Anda telambat membayar pajak kendaraan kurang dari 1 bulan, Anda tetap harus membayar denda pajak seperti terlambat 1 bulan.

Tarif denda pajak kendaraan dapat Anda hitung secara langsung, tanpa harus datang ke Kantor Samsat yaitu menggunakan Kalkulator Denda Pajak di bawah ini.

Berikut cara cek denda pajak kendaraan asal Balikpapan via Kalkulator Denda Pajak.

  • Tuliskan tarif denda pajak pada kolom “Masukan Pokok Pajak”
  • Isikan jumlah bulan keterlambatan pembayarn pajak pada kolom “Masukan Jumlah Bulan Menunggak”
  • Kemudian, tarif denda dan total pajak yang harus dibayarkan akan ditampilkan secara langsung

4. Cara Bayar Pajak Kendaraan Asal Balikpapan Via Tokopedia

Ada banyak cara untuk membayar pajak kendaraan asal Balikpapan yaitu secara langsung di Kantor Samsat, atau secara online via Tokopedia.

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan asal Balikpapan melalui Tokopedia.

  1. Siapkan nomor plat / nomor registrasi kendaraan
  2. Kemudian buka website atau aplikasi Tokopedia
  3. Pilih kategori “Pajak” > “E-Samsat”
  4. Pilih wilayah Samsat Kaltim untuk membayar pajka kendaraan asal Balikpapan
  5. Selanjutnya, masukkan nomor polisi
  6. Klik “Cek Tagihan”, dan tarif pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan akan ditampilkan
  7. Pilih metode pembayaran (Bank Transfer, Kart Kredit, Alfamart, dan lain – lain)
  8. Klik “Lanjutkan”, dan Anda akan mendapatkan kode pembayaran
  9. Kemudian, klik “Bayar” untuk melakukan proses pembayaran.

Bagi Anda yang telah menyelesaikan pembayaran pajak sesuai dengan metode yang dipilih, harap simpan struk pembayarannya, karena struk tersebut akan digunakan untuk pencetakan SKPD, dan pengesahan STNK di Kantor Samsat Provinsi Kalimantan Timur.