Motor Karisma berhenti diproduksi sekitar tahun 2008. Namun meskipun begitu, hingga saat ini di jalanan masih banyak yang menggunakan motor Karisma.
Berapa tarif pajak Karisma? Rata-rata besaran tarif pajak Karisma adalah Rp 103.000. Tarif tersebut sudah termasuk dengan SWDKLLJ sebanyak Rp 35.000.
Artikel ini akan memberikan informasi mengenai
- Cek pajak Karisma online
- Tarif pajak Karisma lengkap
- Denda pajak Karisma
- Biaya pajak 5 tahunan
- Biaya balik nama Karisma
- Cara pembayaran pajak melalui E-Samsat
Cek Pajak Karisma Online
Teknologi semakin berkembang dan membuat segala hal menjadi lebih mudah dan cepat. Urusan pajak kendaraan pun masuk ke dalam kategori mudah.
Saat anda ingin mengetahui nominal yang perlu anda siapkan untuk membayar pajak kendaraan anda. Anda tidak perlu menghitungnya secara manual.
Terdapat aplikasi cek pajak online yang memudahkan anda untuk menghitung besaran pajak yang mesti dibayarkan secara tepat.
Keakuratan aplikasi ini dibuktikan dengan sudah terhubungnya aplikasi ini dengan lebih dari 20 Samsat yang tersebar di Indonesia.
Anda hanya tinggal mendownload aplikasi cek pajak online di bawah ini
Cara penggunaan aplikasi ini cukup mudah. Anda hanya perlu memasukan nomor polisi kendaraan anda dan akan muncul seperti gambar di bawah ini
Tarif Pajak Karisma Lengkap
Motor Karisma adalah salah satu jenis motor keluaran Honda yang muncul pada tahun 2002. Namun karena kurang laku pada tahun 2008 produksinya dihentikan.
Sebenarnya motor ini memiliki performa yang baik, mulai dari keawetan mesinnnya hingga keiritan bahan bakar yang digunakan.
Namun entah apa yang menjadi alasan motor ini kurang diminati di pasaran.
Meskipun begitu sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menggunakan Karisma sebagai kendaraannya.
Berikut ini daftar tarif pajak Karisma lengkap dari tahun terakhir perilisan sampai yang pertama kali dirilis
Model | Tahun | Pajak+SWDKLLJ |
KARISMA X 125 D | 2008 | 103.000 |
KARISMA 125 | 2007 | 103.000 |
KARISMA X 125 D | 2007 | 103.000 |
KARISMA 125 | 2006 | 103.000 |
KARISMA X 125 D | 2006 | 103.000 |
KARISMA 125 | 2005 | 103.000 |
KARISMA X 125 D | 2005 | 103.000 |
KARISMA 125 | 2004 | 103.000 |
KARISMA X 125 D | 2004 | 103.000 |
KARISMA 125 | 2003 | 103.000 |
KARISMA X 125 D | 2003 | 103.000 |
KARISMA 125 | 2002 | 103.000 |
KARISMA X 125 D | 2002 | 103.000 |
Tarif pajak diatas sudah termasuk dengan SWDKLLJ sebanyak Rp 35.000. Namun belum termasuk dengan pajak progresif.
Pajak progresif adalah pajak yang muncul ketika pemilik kendaraan memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor atas nama mereka.
Menurut aturan pajak progresif ini dihitung 2% dari nilai jual kendaraan bermotor untuk motor pertama. Untuk setiap motor selanjutnya ada tambahan lagi 0,5%.
Namun perlu diketahui pajak ini hanya ada di kota-kota besar seperti Jakarta. Daerah lain belum menggunakan aturan tersebut.
Denda Pajak Karisma
Denda pajak adalah denda yang muncul ketika pemilik kendaraan tidak membayarkan secara tepat waktu pajak kendaraan mereka.
Menurut aturan pemerintah, denda pajak di hitung sebanyak 25% dari pajak bulanan. Serta denda SWDKLLJ sebanyak Rp 32.000 per tahun.
Jika anda memiliki denda pajak motor Karisma, anda dapat menghitung menggunakan kalkulator denda pajak di bawah ini
Biaya Pajak 5 Tahunan
Motor Karisma termasuk motor yang sudah lama. Hingga bisa dipastikan anda sudah waktunya melakukan pajak 5 tahunan.
Pajak ini hampir sama dengan pajak tahunan hanya saja ada sedikit tambahan biaya untuk penggantian plat nomor kendaraan anda.
Berikut ini adalah biaya pajak 5 tahunan yang perlu anda siapkan
Komponen yang harus dibayar | Biaya/Tarif Bayar |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Pengesahan STNK | Rp. 25.000 |
Penerbitan STCK | Rp. 25.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
SWDKLJJ | Rp. 35.000 |
Total Bayar Biaya Ganti Plat | Rp. 245.000 |
Biaya Balik Nama Karisma
Motor ini sudah tidak di produksi lagi, sehingga anda tidak akan menjumpai motor ini dalam keadaan baru.
Hal yang bisa anda lakukan ketika ingin memiliki motor merk ini yaitu dengan membelinya secara second atau bekas.
Namun jika membelinya secara bekas, ada tambahan biaya balik nama kendaraan. Sebenarnya anda bisa untuk tidak melakukan balik nama kendaraan.
Untuk memudahkan urusan anda kedepannya, kami sarankan anda untuk langsung melakukan proses balik nama kendaraan ketika membeli Karisma secara bekas.
Berikut ini adalah biaya yang perlu anda siapkan ketika melakukan balik nama kendaraan
Nama | Biaya |
PKB | Cek di stnk anda atau cek tabel pajak diatas |
BBN KB | 2/3 Dari Pokok Pajak PKB |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Administrasi STNK | Rp. 100.000 |
Biaya TNKB | Rp. 60.000 |
Cara Pembayaran Melalui E-Samsat
Untuk mengurangi mobilitas karena pandemic, saat ini sudah tersedia fitur baru untuk membayar pajak kendaraan yaitu melalui E-Samsat.
E-Samsat sudah bekerja sama dengan Tokopedia dan Bukalapak sehingga anda juga bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut.
Caranya cukup mudah anda hanya perlu memiliki salah satu dari aplikasi tersebut.
Langkah-langkahnya sebagai berikut
- Buka aplikasi tersebut
- Pilih pembayaran E-Samsat pada menu tampilan
- Masukan provinsi tempat tinggal anda (karena beberapa daerah memiliki tarif pajak yang berbeda-beda)
- Masukan nomor kendaraan anda
- Pilih pembayaran yang sekiranya akan memudahkan anda
- Datang ke Samsat guna untuk pencetakan STNK yang baru.
Baca Juga :
- Tarif Pajak Revo
- Tarif Pajak Vario
- Tarif Pajak GL Max dan GL Pro
- Daftar Pajak Honda CRF
- Daftar Pajak Sonic
- Tarif Pajak Honda Karisma
- Tarif Pajak Honda Supra
- Daftar Pajak Honda Verza
- Daftar Pajak Honda Tiger
- Tarif Pajak Honda CBR
- Daftar Pajak Honda Phantom
- Daftar Pajak Honda Spacy Terlengkap
- Daftar Pajak Honda Goldwing
- Tarif Pajak Honda CS1
- Daftar Pajak Honda Astrea
- Tarif Pajak Honda Blade Lengkap
- Informasi Tarif Pajak Honda CB 150
- Daftar Pajak Honda Win
- Tarif Pajak Kendaraan Megapro
- DAFTAR PAJAK HONDA BEAT
- INFORMASI PAJAK HONDA SCOOPY
- INFO PAJAK HONDA PCX
- TARIF PAJAK HONDA KIRANA