Salah satu kewajiban pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak kendaraan setiap setahun dan 5 tahun sekali. Setiap tipe kendaraan memiliki tarif pajak yang berbeda, untuk itu pada artikel ini akan membahas tarif pajak motor Satria FU secara lengkap.
Tahukah Anda, Berapa tarif pajak Satria FU?
Tarif pajak motor Satria FU adalah Rp. 115.000 hingga Rp. 413.000, tarif ini sudah termasuk SWDKLLJ sebesar Rp. 35000.
Daftar Isi :
- Cek Pajak Satria FU Melalui Aplikasi Cek Pajak
- Pajak Satria FU Dan Hiu R 120 Lengkap
- Tarif Pajak 5 Tahunan Satria FU & Hiu R 120
- Tarif Balik Nama Satria FU & Hiu R 120
- Tarif Denda Pajak Motor Satria FU & Hiu R 120
- Cara Membayar Pajak Satria FU & Hiu R 120 Melalui Tokopedia
1. Cek Pajak Satria FU Melalui Aplikasi Cek Pajak
Di era yang serba digital, Anda sekarang bisa melakukan pengecekan pajak secara online melalui Aplikasi Cek Pajak.
Apa itu Aplikasi Cek Pajak?
Aplikasi Cek Pajak adalah aplikasi yang dapat Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara mudah dan gratis melalui smartphone Anda. Seluruh data yang ditampilkan pada Aplikasi Cek Pajak bersumber pada data pemerintah provinsi.
Berikut contoh pengecekan pajak motor Satria FU menggunakan Aplikasi Cek Pajak.
Aplikasi Cek Pajak dapat didownload secara gratis melalui tombol berikut.
Cara Penggunaan Aplikasi Cek Pajak
- Buka Aplikasi Cek Pajak yang telah terinstal
- Pilih wilayah asal kendaraan Anda
- Masukkan nomor plat kendaraan Anda
- Masukkan kode captcha, kemudian klik “Cari”
Keuntungan penggunaan Aplikasi Cek Pajak.
- Dapat di download dan diakses secara gratis
- Informasi yang disampaikan dapat dipercaya, karena sesuai dengan data pemerintah provinsi
- Dapat digunakan oleh seluruh kendaraan dengan plat nomor Indonesia
2. Pajak Satria FU & Hiu R 120
Tipe Motor | Tahun | Pajak + SWDKLLJ |
Satria FU | 2020 | 413000 |
Satria FU | 2019 | 395000 |
Satria FU | 2018 | 403000 |
Satria FU | 2017 | 341000 |
Satria FU | 2016 | 327000 |
Satria FU | 2015 | 283000 |
Satria FU | 2014 | 257000 |
Satria FU | 2013 | 241000 |
Satria FU | 2012 | 227000 |
Satria FU | 2011 | 213000 |
Satria FU | 2010 | 187000 |
Satria FU | 2009 | 187000 |
Satria R 120 hiu | 2009 | 257000 |
Satria FU | 2008 | 167000 |
Satria R 120 hiu | 2008 | 245000 |
Satria FU | 2007 | 153000 |
Satria R 120 hiu | 2007 | 243000 |
Satria FU | 2006 | 131000 |
Satria R 120 hiu | 2006 | 235000 |
Satria FU | 2005 | 115000 |
Satria R 120 hiu | 2005 | 231000 |
Satria R 120 hiu | 2004 | 229000 |
Satria R 120 hiu | 2003 | 223000 |
Satria R 120 hiu | 2002 | 219000 |
Satria R 120 hiu | 2001 | 213000 |
Satria R 120 hiu | 2000 | 209000 |
Satria R 120 hiu | 1999 | 193000 |
Satria R 120 hiu | 1998 | 177000 |
Satria R 120 hiu | 1997 | 163000 |
3. Tarif Pajak 5 Tahunan Satria FU & Hiu R 120
Selain membayar pajak tahunan, seorang wajib pajak juga harus membayar pajak 5 tahunan. Saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, juga akan dilakukan proses penggantian plat nomor kendaraan dan pengecekan nomor mesin dan rangka kendaraan.
Tujuan dilakukannya pembayaran pajak 5 tahunan adalah pencocokan data kendaraan, dan untuk mempermudah pelacakan kendaraan curian.
Syarat pembayaran pajak 5 tahunan motor Satria FU & Hiu R 120, antara lain :
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
- BPKB asli, dan fotokopi
- STNK asli, dan fotokopi
Berikut tarif pajak 5 tahunan Satria FU & Hiu R 150.
Jenis Pembayaran | Tarif |
Pengesahan STNK | Rp. 25.000 |
Penerbitan STNK | Rp. 100.000 |
Penerbitan STCK | Rp. 25.000 |
SWDKLLJ | Rp. 35.000 |
Penerbitan TNKB | Rp. 60.000 |
Jumlah | Rp. 245.000 |
4. Tarif Balik Nama Satria FU & Hiu R 120
Proses balik nama atau Bea Balik Nama Kendaraan adalah proses penggantian kepemilikan kendaraan dari pihak pertama menjadi pihak kedua (pemilik yang baru).
Jika Anda melakukan pembelian kendaraan dalam kondisi bekas sebaiknya Anda segera melakukan proses balik nama agar dokumen kepemilikannya lengkap.
Untuk melakukan proses balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan, yaitu:
- KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli beserta fotokopi
- BPKB asli beserta fotokopi
- Membawa bukti pembelian kendaraan bermotor berupa kwintansi asli dan fotokopi
5. Tarif Denda Pajak Motor Satria FU
Bagi Anda yang terlambat membayar pajak kendaraan, dan ingin mengetahui nominal yang harus dibayarkan, Anda bisa menghitungnya melalui Kalkulator Denda Pajak yang telah kami sediakan di bawah ini.
Anda juga bisa menggunakan fitur Kalkulator Denda Pajak yang tersedia di Aplikasi Cek Pajak.
6. Cara Membayar Pajak Satria FU & Hiu R 120 Melalui Tokopedia
Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak secara online, Anda bisa melakukannya melalui Aplikasi Tokopedia.
Berikut langkah – langkah pembayaran pajak kendaraan melalui Tokopedia.
- Buka Aplikasi atau website Tokopedia
- Pilih kategori Pajak > E-Samsat
- Pilih wilayah asal kendaraan
- Masukkan kode pembayaran atau nomor polisi
- Klik “Bayar”, kemudian muncul informasi tarif pajak yang harus dibayarkan
- Pilih metode pembayaran
- Lakukan pembayaran, dan jangan lupa untuk menvcetak bukti pembayaran
Catatan : Bukti pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk proses pengesahan STNK di Kantor Samsat.