Pemutihan Balik Nama – Banyak warga negara Indonesia yang tidak segera mengurus balik nama kendaraan bermotor yang mereka miliki. Oleh karena itu pemerintah memiliki program pemutihan.
Program pemutihan adalah kegiatan yang diselenggarakan pemprov untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya balik nama kendaraan dengan cara menggratiskan biaya balik nama dalam kurun waktu tertentu.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pemutihan balik nama, pada artikel ini kami membahas tentang:
- Cek Biaya Pemutihan Balik Nama Kendaraan Via Aplikasi Android
- Persyaratan Pemutihan Balik Nama Kendaraan
- Biaya Pemutihan Balik Nama Motor & Mobil
- Prosedur pemutihan balik nama Motor & Mobil
- Tanya Jawab Seputar Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Cek Biaya Pemutihan Balik Nama Kendaraan Via Aplikasi Android
Anda tidak perlu datang ke kantor untuk mengecek biaya dan jadwal pemutihan, kini anda dapat mengaksesnya dengan mudah melalui aplikasi online. Aplikasi ini memiliki fitur berupa cek biaya balik nama, jadwal pemutihan, cek pajak kendaraan, cek denda pajak kendaraan.
Berikut petunjuk penggunaan aplikasi Balik Nama
Anda dapat mendownload aplikasi balik nama secara mudah melalui tombol di bawah ini
Persyaratan Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Untuk mengikuti program pemutihan balik nama kendaraan bermotor, anda harus menyiapkan beberapa berkas yang diperlukan sebagai berikut
- E-KTP asli dan fotocpy
- STNK asli dan fotocpy
- SKKP/SKPD terakhir asli dan fotocpy
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor asli dan fotocpy
Selain membawa dokumen di atas, anda juga harus membawa kendaraan bermotor anda ke lokasi untuk melakukan cek fisik.
Biaya Pemutihan Motor & Mobil
Berikut ini merupakan daftar biaya yang diperlukan untuk mengikuti pemutihan balik nama kendaraan bermotor.
Jenis Pembayaran | Biaya Saat Pemutihan Balik Nama |
---|---|
Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor | 0% |
Pajak Tahunan (PKB) | Berbayar |
SWDKLLJ | Berbayar |
Penerbitan STNK | Berbayar |
Penerbitan TNKB | Berbayar |
Penerbitan BPKB | Berbayar |
Penyelanggaraan program pemutihan kendaraan bermotor mengikuti aturan dan kebijakan dari pemerintah daerah masing-masing. Sehingga ketentuan tarif pada program pemutihan di setiap daerah berbeda-beda.
Prosedur Pemutihan Balik Nama Motor & Mobil
Berikut langkah-langkah yang harus anda lakukan untuk melakukan proses pemutihan balik nama kendaraan bermotor anda di kantor samsat.
- Datanglah ke kantor samsat dimana kendaraan bermotor anda terdaftar, bawalah seluruh berkas yang telah disebutkan di atas
- Lakukan cek fisik kendaraan bermotor anda di lokasi cek fisik kendaraan
- Tunggu hingga hasil cek fisik keluar, dan bawa hasil tersebut ke bagian pengesahan
- Bawa berkas yang telah dicek ke loket pendaftaran proses balik nama
- Berikan berkas persyaratan anda ke petugas loket pendaftaran, lalu isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas
- Kumpulkan formulir pendafatran yang anda isi kepada petugas di loket pendaftaran
- Tunggulah hingga nama atau nomor antrian anda dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran pajak dan lain sebagainya, jika telah membayar anda akan mendapatkan tanda bukti pembayaran
- Tunjukkanlah bukti pembayaran tersebut kepada petugas di loket pengambilan STNK dan TNKB baru
- Gunakan STNK baru dan KTP anda untuk mengambil BPKB baru anda di kantor samsat atau polda setempat
Untuk mengikuti program pemutihan balik nama kendaraan bermotor, anda harus membawa berkas persyaratan di atas dan datang ke kantor samsat dimana kendaraan bermotor anda terdaftar.
Tanya Jawab Seputar Pemutihan Balik Nama Kendaraan
Kapan Program Pemutihan Balik Nama diselenggarakan?
Untuk mengetahui jadwal pasti program pemutihan balik nama diselenggarakan silakan menunggu pengumuman resmi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah ataupun Samsat setempat.
Apakah memerlukan KTP pemilik lama kendaraan bermotor anda saat pemutihan?
Tidak diperlukan, untuk mengikuti proses pemutihan balik nama kendaraan bermotor anda hanya memerlukan KTP pemilik baru saja sebagai dokumen persyaratan.
Bagaimana jika kendaraan bermotor yang akan anda balik nama beralamat diluar daerah?
Jika kendaraan bermotor anda beralamat diluar daerah, maka silakan lakukan proses mutase terlebih dahulu. Jika telah berhasil, maka anda dapat mengikuti program pemutihan balik nama